NADIKABAR.COM — Pemerintah dan Komisi IX DPR, menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan Sidang Paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

"Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

"Dengan demikian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," kata Dasco.