NADIKABAR.COM — Pemerintah akan mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jumat.
Prasetyo mengatakan rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.