NADIKABAR.COM — Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif serta denda pemulihan ekosistem hutan kepada enam korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Hal itu disampaikan Menhut Raja Juli Antoni sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli dalam konferensi pers.
Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya dan diberi tambahan denda pemulihan ekosistem itu meliputi, pertama PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 36.745 Ha, dan luas lahan terbakar sebesar 4.803 Ha.