Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Biang Kerok Karhutla Kalimantan
Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif serta denda pemulihan ekosistem hutan kepada enam korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kali
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 14:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan 68.286 Ha lahan konsesi dan lahan luas terbakar seluas 193 Ha.
Dengan begitu, Raja Juli menyampaikan sejauh ini Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administrasi disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi, karena sebelumnya Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan.
"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ucap dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.