Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan 68.286 Ha lahan konsesi dan lahan luas terbakar seluas 193 Ha.

Dengan begitu, Raja Juli menyampaikan sejauh ini Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administrasi disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi, karena sebelumnya Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan.

"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ucap dia.