Dalam ekspos perkara di Bareskrim Polri, ketiga tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Mengenai hal itu, Yusril memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama segenap lembaga negara yang berkaitan dengan soalan ini, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara.

Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi negara yang diberikan wewenang untuk memiliki alat-alat penyadapan secara sah.

Yusril mencontohkan, Badan narkotika nasional memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penegakan hukum kasus narkotika, KPK berwenang untuk penyadapan di kasus korupsi, begitu pula dengan Kejaksaan dan Polri.