Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa wewenang yang demikian itu mesti dilaksanakan sesuai prosedur. β€œEvaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.