"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai hal ini," katanya.

Ia menambahkan, kewenangan untuk menutup lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kementerian Agama.

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 berkenaan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha pada 12 September 2026. Penggeledahan dilakukan saat anak-anak berada di pondok pesantren yang digeledah.