Ia menjelaskan kenaikan belanja negara diikuti dengan kenaikan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, naik Rp9,07 triliun dari sebelumnya Rp3.426,03 triliun.

Secara rinci, penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.911,95 triliun, naik Rp4 triliun dari sebelumnya Rp2.907,95 triliun. Sementara itu, PNBP dipatok sebesar Rp522,48 triliun, naik Rp5,07 triliun dari sebelumnya Rp517,41 triliun.

“Kami ikuti dengan tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua pilar sumber pendapatan negara, yakni perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak (PNPB). Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” ujar Said.