Posisi sosial sebagai perempuan dan sebagai lansia, lanjutnya, seringkali dianggap tidak lagi produktif sehingga seringkali membuat mereka tidak memiliki daya tawar dalam relasi keluarga membuat mereka mengalami ketergantungan ekonomi, fisik, atau kesehatan.
Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menegaskan bahwa lansia berhak atas kesejahteraan material maupun spiritual yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
"Kerentanan perempuan lansia merupakan akumulasi ketimpangan yang kompleks sepanjang siklus hidup, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan layak, ketergantungan ekonomi, pengalaman kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka menambahkan.