Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nuki Harniati menegaskan penyusunan RDTR KPN perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang mengacu pada Asta Cita, RPJPN, dan RPJMN.

Perencanaan ruang perlu mengintegrasikan kepentingan pertahanan dan keamanan dengan pemerataan pembangunan, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan dan budaya.

"Pengelolaan kawasan perbatasan perlu menyeimbangkan tiga aspek, yakni security, prosperity, dan environment," ucap Nuki.

Menurutnya, Miangas dan Marampit sebagai pulau kecil memiliki keterbatasan fisik serta kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim sehingga aspek daya dukung wilayah, mitigasi, dan adaptasi perlu diperhitungkan.

Nuki menambahkan RDTR Miangas diharapkan menjadi landasan spasial bagi rencana pembangunan PLBN, termasuk penentuan lokasi dan proses penyediaan lahan.

BNPP RI bersama Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait selanjutnya perlu memastikan sinkronisasi aspek sektoral dalam penyusunan RDTR KPN Miangas dan Marampit.

Perencanaan ruang yang terintegrasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pembangunan sekaligus menghadirkan layanan, konektivitas, dan ruang ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.