"Untuk desil satu, dua, tiga, empat nanti itu APBN, lima, enam APBD kabupaten/kota dan tujuh, delapan itu nanti provinsi. Itu skema pertama," ujarnya.
Adapun skema kedua memiliki cakupan lebih terbatas, yakni masyarakat desil satu hingga enam. Dalam alternatif ini, APBN tetap menanggung kelompok desil satu hingga empat, sedangkan desil lima menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan desil enam ditanggung pemerintah provinsi.
Gus Ipul menegaskan kedua skema tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan pola pembiayaan yang memungkinkan perluasan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut dia, pemerintah berupaya mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial agar bantuan yang diberikan semakin tepat sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut pemerintah saat ini mengalokasikan bantuan iuran jaminan kesehatan melalui APBN bagi sekitar 96,8 juta penduduk di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut belum termasuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota.