Secara keseluruhan, menurut dia, lebih dari 55 persen masyarakat telah memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat dalam basis data penerima manfaat.

Karena itu, Kemensos terus melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial melalui jalur pemerintah daerah maupun partisipasi masyarakat.

Pemutakhiran secara formal dilakukan melalui RT, RW, dan kelurahan, sedangkan masyarakat dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos serta saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.

Data tersebut selanjutnya dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil satu hingga desil sepuluh.