Dalam hal itu, pemerintah terus memperkuat implementasi sistem Online Single Submission (OSS) melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Selain penguatan sistem perizinan, pemerintah juga mendorong penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui Satgas Debottlenecking.