Hebi menegaskan, Pemkot Surabaya serius dalam menertibkan dunia usaha. Pihaknya secara aktif melakukan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali, mulai dari pekerja penuh waktu, paruh waktu, hingga pekerja dengan sistem bagi hasil.

"Undang-undangnya jelas, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, itu ada sanksi pidananya. Berdasarkan aturan tersebut, kami secara proaktif melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke JKN," tegasnya.

Terkait sisa satu persen target yang belum tercapai, Hebi menjelaskan bahwa kelompok tersebut umumnya bukan berasal dari kalangan pekerja penerima upah, melainkan warga mandiri atau bukan penerima upah yang status keaktifannya tengah diverifikasi oleh Pemkot Surabaya.

Ke depan, Pemkot Surabaya menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan peran dan kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu warga yang membutuhkan. Langkah ini dilakukan demi mewujudkan target cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen.

"Harapan kami jelas, bisa mencapai 100 persen dengan konsisten menjalankan regulasi dan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya," pungkasnya. (ADV)