Menurutnya, diperlukan regulasi yang mengatur pelaksanaan program mulai dari perencanaan hingga pembangunan.

β€œDengan arahan Presiden pada 2025, untuk tahun 2027 anggaran sudah tersedia Rp1,529 triliun. Karena itu, diperlukan regulasi untuk membahas perencanaan sampai pelaksanaan,” kata Didyk.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia menyampaikan sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Di antaranya kesesuaian lokasi dengan tata ruang, legalitas lahan, infrastruktur dasar, keamanan lokasi, serta status lahan yang berada di kawasan hutan.