NADIKABAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan menyusun aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Aturan ini menjadi tindak lanjut setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal penting terkait kepemilikan tanah. Nusron mengatakan, penyusunan PP tersebut merupakan amanat dari UU Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).