NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah mekanisme pembayaran uang pensiun aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri pada 2027. Nantinya, uang pensiun akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening bank masing-masing pensiunan.
Terkait rencana tersebut, PT Taspen (Persero) menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah. Meski begitu, perusahaan pelat merah ini mengingatkan perlunya sejumlah perhitungan kelayakan sebelum penyaluran dana pensiun dilakukan.
"Yang namanya kebijakan kan, ya kita pasti akan menyesuaikan, tapi kembali ke proses. Taspen di sini kan sudah 63 tahun menyalurkan pembayaran pensiun JHT, dan pembayar pensiun itu kan bukan hanya transfer, selesai gitu kan," ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra, kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Henra menjelaskan, Taspen melakukan sejumlah perhitungan sebelum menyalurkan dana pensiunan ke ASN. Salah satunya dengan melakukan verifikasi untuk memastikan penambahan keluarga, status ASN duda/janda, hingga meninggal dunia.