NADIKABAR.COM β Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
βDengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,β ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.