Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal, sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.

Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.