NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan. Imbauan ini untuk memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), ToniToharudin, menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan ketentuan tersebut diketahui dan dipahami dengan baik.

"Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid," ujar Toni dalam laman Kemendikdasmen, Senin (31/8/2026).

Untuk bencana karthula, Kemendikdasmen mengeluarkan regulasi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan yang wajib dipatuhi berdasarkan aturan tersebut adalah:

1. Gubernur dan bupati/walikota melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokal layanan pendidikan dengan mempertimbangkan:-Penetapan moda pembelajaran berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet. -Jika terdapat perbedaan nilai antarsumber untuk wilayah dan waktu yang sama, maka satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko untuk mengambil keputusan, dengan catatan berdasarkan prinsip kehati-hatian.-Pemantauan kualitas udara dilakukan minimal dua kali sehari, sebelum kegiatan belajar dan pada pertengahan hari.-Jika wilayah belum memiliki satuan pemantau kualitas udara, pemerintah daerah bisa menggunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat disertai pengamatan visual jarak pandang.