2. Penetapan moda belajar dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU adalah sebagai berikut:

-Kategori Baik (Nilai 1-50): Tatap muka penuh dengan seluruh kegiatan belajar berjalan normal dan pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.-Kategori Sedang (Nilai 51-100): Tatap muka penuh dengan aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan menggunakan masker.-Kategori Tidak Sehat (Nilai 101-200): Tatap muka diselenggarakan terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk kelompok rentan.

3. Bagi sekolah yang berada di wilayah kategori Tidak Sehat, Kemendikdasmen menganjurkan:

-Semua warga sekolah menggunakan masker.-Semua kegiatan di ruang kelas aman asap.-Jam belajar dapat disesuaikan dan diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian belajar.-Pemantauan kesehatan harian dan pelaporan ke fasilitas kesehatan.-PAUD, kelas 1-3, SLD, dan siswa yang memiliki penyakit peserta diminta untuk PJJ.

Selain aturan di atas, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan sekolah terdampak bencana dalam: