NADIKABAR.COM — Pemerintah mulai menggelar sosialisasi terkait potensi pengembangan energi panas bumi di Gunung Endut, Kabupaten Lebak. Kegiatan itu merupakan bagian dari rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyebut sosialisasi dilakukan oleh pemerintah dengan mengundang sejumlah pihak. Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta perwakilan masyarakat disebut telah mendengar penjelasan soal potensi energi panas bumi Gunung Endut.
"Sosialisasi saja dulu. Masyarakatnya ngeh, pemerintah Pemkab-nya ngeh. Komunikasi semua, untuk kasih tahu bahwa dia ada potensi di sini," kata Ari, Jumat (16/10/2026).
Ari menegaskan, pemerintah masih melakukan sosialisasi terkait potensi tersebut. Belum ada rencana lelang pengerjaan proyek PLTP.
"Kita kan belum dilelang. Persiapan lelang kan saya tahu, prosesnya masih jauh," ujarnya.
Menurut Ari, potensi energi panas bumi Gunung Endut telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Dalam rencana tersebut, terdapat rencana pembangunan PLTP berkapasitas 35 megawatt (MW).
"Di RUPTL PLN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN, ada rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dengan kapasitas 35 megawatt," katanya.
Ari menyebut proses selanjutnya akan berjalan jika ada investor yang berminat mengembangkan PLTP tersebut.
"Kalau misalkan nanti ada yang minat, bikinlah Letter of Interest. LOI-nya sudah ada dan pengusaha yang akan mengembangkan panas bumi di Gunung Endut," ujarnya.
Ia mengatakan sosialisasi telah dilaksanakan. Pemerintah kini menunggu investor yang berminat mengembangkan potensi energi panas bumi tersebut.
"Sekarang itu kan sosialisasi sudah dilaksanakan, tinggal nunggu ada peminatnya, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik-nya juga sudah ada, tinggal ada peminatnya," ujarnya.
Sementara itu, terkait wilayah Gunung Endut yang masuk kawasan konservasi, Ari menyebut pemerintah pusat akan membahas persoalan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan status kawasan.
"Nanti soal zona inti konservasinya akan diurus oleh Pemerintah Pusat, akan dibahas terkait dengan Menteri ESDM dan Menteri Kehutanan untuk terkait status," katanya.