NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan kontribusi sektor manufaktur atau pengolahan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus mencapai 25%-30% jika pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
Besaran ini merupakan salah satu indikator negara-negara di dunia yang tingkat pertumbuhan ekonominya tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Kontribusi sektor manufaktur dinilai menurun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16%," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Padahal, negara tetangga seperti Singapura saja yang notabene banyak berbasis jasa dan ekspor memiliki kontribusi industri pengolahan hingga 20%. Vietnam juga memiliki angka yang jauh lebih besar lagi.
Bob mengingatkan hampir mustahil pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 8% jika sektor manufaktur loyo dan tidak berkembang. Walhasil, berbagai ketentuan yang berpotensi mempersulit usaha semestinya tidak ada.
Di luar itu, sektor manufaktur yang tertekan juga memunculkan persoalan lain yakni sempitnya peluang kerja. Padahal, sektor ini menjadi salah satu penopang utama penyerapan tenaga kerja formal untuk menekan tingkat pengangguran terbuka.