Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi bertanggung jawab penuh atas pembebasan lahan dengan mengalokasikan anggaran mencapai Rp126 miliar guna membebaskan total 76 bidang lahan milik warga terdampak pembangunan infrastruktur tersebut.

"Kami akan kawal bersama Pak Wali Kota. Jika ada aset tanah milik pemerintah yang terdampak, akan segera kita koordinasikan. Intinya ini harus cepat karena sangat dibutuhkan warga," ucap dia.

Dirjen Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar melanjutkan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dijadwalkan terbit pada awal November menandai awal tahapan konstruksi fisik pembangunan Flyover Bulak Kapal Kota Bekasi.

"Pelaksanaan fisik direncanakan memakan waktu 16 bulan. Targetnya triwulan pertama 2028 sudah selesai. Jika lahan dan utilitas beres, kami upayakan percepatan," katanya.