Pemulangan, kata dia, dilakukan berdasarkan kondisi dan masalah yang dihadapi para pekerja migran. Pemulangan di antaranya dilakukan dengan deportasi dari negara tujuan penempatan karena overstay atau pelanggaran hukum.
Pemulangan juga dilakukan karena pekerja migran mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir, kecelakaan kerja yang mengakibatkan PMI tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi, serta gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis.
Dalam prosesnya, KP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di negara penempatan untuk memastikan PMI yang menghadapi persoalan dapat memperoleh penanganan dan kembali ke tanah air dengan aman.
Pelindungan negara juga diberikan ketika PMI meninggal dunia di negara penempatan. Dalam periode yang sama, 1.234 jenazah PMI telah difasilitasi pemulangannya ke Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga.