"Ketika PMI menghadapi masalah, negara harus hadir. Ketika mereka sakit, negara hadir. Ketika mereka harus kembali, negara hadir. Bahkan ketika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, negara memastikan jenazahnya dapat kembali kepada keluarga," kata Mukhtarudin.
Menurutnya, penguatan pelindungan PMI membutuhkan kerja bersama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah juga terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memahami prosedur penempatan yang resmi agar mendapatkan pelindungan sejak sebelum keberangkatan.
"Kita ingin masyarakat yang bekerja ke luar negeri berangkat secara resmi, bekerja secara aman dan terlindungi, serta dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Itulah komitmen pemerintah dalam membangun pelindungan PMI dari hulu sampai hilir," kata Menteri P2MI Mukhtarudin.