NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 (26/2026) untuk melancarkan proses impor minyak mentah (crude) dari negara mana pun, termasuk keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU).
“Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ketika ditemui di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat malam.
Adapun Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
Laode menyampaikan, revisi tersebut diperlukan sebab dinamika global mengakibatkan proses pengadaan atau impor minyak tidak mudah.