Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerintah revisi Perpres 26/2026 untuk impor minyak berbagai negara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 (26/2026) untuk melancarkan proses impor minyak mentah (
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 00:27 WIB
• β± 2 menit baca
Komitmen Pertamina terhadap obligasi global menyebabkan Kementerian ESDM harus mencari skema yang ideal dalam rangka mengimpor minyak dari Rusia.
βPertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses, ya,β ujar Laode.
Langkah tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, yang merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.