"Indonesia selalu memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai SOP MAJER/Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response (prosedur ASEAN untuk pemantauan dan respons darurat asap)," katanya.

Dia menyebut laporan itu disampaikan secara proaktif oleh pemerintah Indonesia, meliputi data titik panas, kondisi lingkungan, indikasi pergerakan asap, dan penanggulangan karhutla termasuk respons darurat nasional dan operasi pemadaman skala ekstensif, serta intensifikasi kerja sama lintas sektor (pemerintah, swasta, dan komunitas lokal) kepada Sekretariat ASEAN sebagai Kantor interim ACC THPC.

"Indonesia terus mendorong percepatan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) untuk beroperasi penuh," kata Vahd.