Menko PMK menyebut, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi JPH merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

β€œDasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.