NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR.
Rapat ini digelar di Komisi III DPR, Kamis (5/11/2026) dengan awalnya perwakilan pemerintah yaitu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan pandangannya. Lalu DIM itu diserahkan ke Komisi III DPR.
"Terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisir masalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana," kata Habiburokhman.