NADIKABAR.COM — Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dengan DPR RI.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan DPR RI di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI.