Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah penyusunan dan pembahasan RUU itu selesai.

Setelah diputuskan, nantinya RUU itu bisa dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ia menjelaskan rapat itu beragendakan laporan panitia kerja, pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah, penandatanganan naskah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.