Sebelumnya, Yusril menyampaikan pemerintah ingin mempercepat pembahasan revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika. Dia mengatakan telah melakukan rapat koordinasi tingkat kementerian lembaga dengan pembahasan mengenai keinginan pemerintah mempercepat revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika ini.

Dia menyebutkan, langkah ini sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas atau over capacity dalam lapas. Dia memerangkan, pemerintah telah memahami kondisi yang terjadi terkait dengan over capacity dalam lapas ini.

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," jelas Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Dia juga menyampaikan, untuk revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika saat ini inisiatifnya sudah diambil alih oleh DPR. Pemerintah pun segera menentukan menteri yang akan ditunjuk untuk ikut dalam pembahasan UU ini bersama DPR.

"Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," terang Yusril.

Yusril juga menerangkan, melalui revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika, akan ditentukan perbedaan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan mereka yang mengedarkan narkotika, atau pengedar sekaligus pemakai narkotika itu sendiri. Dia menyebutkan, revisi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar para korban yaitu pengguna narkotika untuk tidak dipidana melainkan direhabilitasi.