Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut:

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk penerapan Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Kelima negara tersebut dipilih karena menjadi negara dengan nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman/kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.