Airlangga menjelaskan pemerintah turut menyepakati perluasan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

Perluasan itu mencakup pengakuan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen dan struktur kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.

Untuk kepemilikan tidak langsung, perusahaan diwajibkan mengungkapkan informasi struktur kepemilikannya kepada pemerintah.