Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemerintah tambah 3 negara tujuan ekspor yang terima relaksasi DHE SDA
Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang menerima relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagaimana yang diatur da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 16:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Airlangga menjelaskan pemerintah turut menyepakati perluasan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.
Perluasan itu mencakup pengakuan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen dan struktur kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Untuk kepemilikan tidak langsung, perusahaan diwajibkan mengungkapkan informasi struktur kepemilikannya kepada pemerintah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.