Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dengan anggaran sekitar Rp3 triliun. Skema tersebut merupakan perubahan dari rencana awal insentif sebesar Rp5 juta per unit.

Anggaran Rp3 triliun tersebut dirancang untuk program yang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri. Namun, pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru sekitar 100 ribu unit.

Pada Agustus 2026, pemerintah berencana insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026.