Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kementerian Perindustrian telah siap secara teknis dan masih menunggu PMK sebagai dasar pelaksanaan.

Sementara pada awal September, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi juga mengatakan kepada NadiKabar bahwa masih diperlukan payung regulasi khusus untuk program tersebut.

Rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik, menurut Eniya, masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres), menyusul keputusan pemerintah yang menilai diperlukan payung hukum khusus untuk program tersebut.