NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan mengatur syarat kesehatan dan pembiayaan bagi calon jemaah haji. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan angka kematian jemaah haji dari Indonesia menurun sejak tahun lalu.

"Terkait dengan kesehatan, alhamdulillah tahun ini, tahun 2026, jemaah haji kita yang meninggal sudah bisa kita tekan walaupun angkanya belum memuaskan, tapi sudah cukup signifikan berkurang 100 dari yang tahun lalu, Tapi itu masih belum memuaskan," ujar Irfan, saat menghadiri penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang digitalisasi layanan jemaah haji di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan Kemenhaj akan bekerja sama dengan Kemenkes memperketat pelaksanaan syarat kesehatan calon jemaah. Selain itu, biaya bagi calon jemaah juga akan diseragamkan.

"Karena itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk lebih mengetatkan tentang bagaimana pelaksanaan istitha'ah kesehatan. Dan juga yang lebih penting lagi bagaimana biaya pemeriksaan kesehatan itu bisa seragam untuk seluruh Indonesia sehingga tidak memberatkan jemaah," tambahnya.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan pengetatan persyaratan kesehatan bagi calon jemaah tersebut diatur berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan.