"Jadi petunjuk praktik klinik yang diseleksi sudah diketatkan dengan PMK, Peraturan Menteri Kesehatan. Apa-apa saja yang harus diperiksa, dari cek pemeriksaan secara klinis maupun mental dan laboratorium. Item-item-nya sudah ditentukan berdasarkan perkap," kata Dante.

Selain pengetatan syarat, Kemenkes juga akan mengatur mengenai tarif cek kesehatan bagi calon jemaah. Tarif yang diberikan mulai dari opsi terendah hingga tertinggi.

"Berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan dari aspek pembiayaan, maka dua ada dua opsi. Opsi rendah itu antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu, dan opsi yang tinggi itu antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu," imbuhnya.

Dante menjelaskan taris tersebut merupakan tarif umum pembiayaan sesuai syarat. Namun tarif tersebut di luar dari pemeriksaan tambahan yang diperlukan calon jemaah.