Sejumlah warga menolak keberadaan kuliner non halal itu di lingkungannya. Sejumlah spanduk penolakan kuliner non halal dipasang warga.

Pada Selasa (21/4/2026), Pemkab Sukoharjo mencoba memediasi permasalahan tersebut dengan mempertemukan perwakilan warga, dengan pemilik warung. Dalam pertemuan itu, warga tetap menolak keberadaan kuliner non halal, dan meminta pemiliknya ganti usaha kuliner halal atau pindah. Sementara pemiliknya masih pikir-pikir.

Meski mendapatkan sejumlah aksi penolakan, warung tersebut tetap beroperasi. Hingga akhirnya pada Sabtu (12/9/2026) pagi, warung Mie dan Babi Tepi Sawah didatangi 4 OTK. Mereka melakukan pembakaran, pengerusakan, dan pengancaman dengan senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya, Polisi saat ini masih mengusut kasus pembakaran warung mi babi di Parangjoro, Sukoharjo. Dua pelaku terpantau kamera CCTV.

"Untuk penyelidikan masih berlangsung dengan menyisir CCTV dan mendeteksi 2 pelaku menggunakan motor," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dihubungi NadiKabar, Minggu (13/9/2026).