NADIKABAR.COM — Paul Mackenzie, seorang pemimpin sekte sesat yang mengaku sebagai pendeta di Kenya, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa. Mackenzie memimpin sebuah sekte yang mempraktikkan kelaparan hingga tewas.

Ratusan jenazah ditemukan di markas sekte tersebut di dekat kawasan resor pesisir Malindi sejak tahun 2023 lalu. Kasus ini dikenal sebagai "Pembantaian Hutan Shakahola".

Mackenzie yang bekas sopir taksi dituduh menghasut para pengikutnya untuk membiarkan diri mereka mati kelaparan demi "bertemu dengan Yesus".

Bulan lalu, dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan 191 orang dalam kurun waktu Januari 2021 hingga September 2023, bersama dengan 28 terdakwa lainnya.

Pengadilan Kenya, seperti dilansir AFP, Sabtu (7/11/2026), menjatuhkan terhadap Mackenzie hukuman 100 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan dan 100 tahun penjara untuk dakwaan yang berkaitan dengan praktik kelaparan dalam sektenya.