Ferdi mengatakan proses penentuan penerima bantuan telah melalui tahapan verifikasi proposal dan pengusulan yang matang sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat.

"Proposal sudah lama kita proses dan verifikasi. Setelah kita ajukan ke Pak Bupati dan ditetapkan melalui SK, Alhamdulillah para penerima bantuan rumah layak huni bersumber dari dana Transfer Ke Daerah (TKD) ini resmi terpilih," ujarnya.

Ferdi Handaya menjelaskan, penerima bantuan rumah layak huni ini wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat yang telah ditetapkan, antara lain masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4.

Kemudian memiliki tanggungan keluarga dan tidak mempunyai pekerjaan tetap, memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, kondisi hunian sebelumnya tergolong sangat tidak layak huni.