NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 15.388 izin usaha melalui aplikasi layanan perizinan berbasis cloud (SiCantik) dan Online Single Submission (OSS) selama Januari sampai 30 September 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agam Agusnadi di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan ke 15.448 izin tersebut melalui aplikasi SiCantik sebanyak 867 izin dan aplikasi OSS 14.521 izin.
"Ini izin yang kita terbitkan selama sembilan bulan melalui dua aplikasi ini," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 867 izin tersebut berasal dari 41 bidang dan 14.521 izin berasal dari 13 bidang. Namun yang diterbitkan terbanyak adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 6.162 lembar dan sertifikat standar 1.611 lembar selama sembilan bulan.