Setelah itu disusul izin reklame 161 buah, izin penelitian 133 buah, surat izin praktek bidan 89 buah, izin praktek perawatan 83 buah dan lainnya.

"Pengurusan izin tersebut ramai setiap harinya. Izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya," katanya.

Pengurusan perizinan itu secara online menggunakan aplikasi yang ada, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin dimana mereka berada, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan usaha Berbasis Risiko.

Dengan cara itu, maka pengurusan izin cukup banyak dari beberapa tahun sebelumnya. "Kita selalu melakukan pendampingan maupun pembinaan bagi mereka tentang cara pengurusan izin," katanya.