Tiga bangunan yang ditertibkan petugas tersebut difungsikan sebagai tempat usaha warung makanan, perbaikan sadel, dan penjualan pakaian bekas. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pembongkaran. Pemilik diberikan kesempatan mengamankan barang berharga sebelum membantu meratakan bangunan serta membersihkan sisa material.

"Dari tiga pemilik, baru satu orang yang didata dan KTP-nya kami amankan di lokasi. Dua pemilik lainnya belum ditemukan dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Suryanegara.

Pemilik yang terjaring penertiban dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Badung, Senin (31/8/2026). Pelanggar juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta terancam sanksi seusai Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 berupa denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.