"Saat ini masih dalam proses pengesahan dokumen tersebut. Setelah itu akan diterbitkan penetapan lokasi dari gubernur," kata Ajat.

Sebelumnya, anggaran pembebasan lahan jalan tambang disiapkan sekitar Rp100 miliar. Namun, setelah pembahasan Perubahan APBD 2026, anggaran tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp10 miliar karena tahapan pengadaan tanah diperkirakan belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun.

Jalan khusus angkutan tambang direncanakan sepanjang sekitar 11 kilometer melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang serta terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.

Pembangunan jalan tersebut dirancang untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur di wilayah barat Kabupaten Bogor.