Menurut dia, langkah tersebut menindaklanjuti Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026 terkait antisipasi potensi mobilisasi massa yang melibatkan peserta didik.

Selain mencegah keterlibatan pelajar dalam demonstrasi, Pemkab Bogor mengingatkan penerapan jam malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/Pa.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Bambang menjelaskan peserta didik tetap dapat mengikuti kegiatan keagamaan maupun sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali.