Selain PSU dari PT Sentul City, sebanyak 320 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor telah memperoleh sertifikat. Ratusan lahan tersebut tersebar di 40 kecamatan.

Rudy mengatakan sertifikasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan. Proses itu juga membutuhkan koordinasi tim redaksi pemerintah daerah, pengembang, kantor pertanahan, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT Sentul City untuk melanjutkan sertifikasi PSU yang belum rampung.

"Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan," kata Sontang.