NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memprioritaskan normalisasi saluran irigasi sekunder sepanjang 13 kilometer pada 2027 untuk memperlancar aliran air ke kawasan pertanian dan mendukung peningkatan produktivitas petani.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon Tommy Hendrawan mengatakan di Cirebon, Selasa, pemerintah daerah pun merencanakan rehabilitasi saluran sepanjang 1,2 kilometer pada tahun yang sama.

"Di tahun 2027, saluran sekunder akan dilakukan proses normalisasi sepanjang 13 kilometer. Kemudian ada rehabilitasi juga sepanjang 1,2 kilometer," katanya.

Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, memperbaiki infrastruktur pengairan yang selama ini menjadi salah satu penunjang utama aktivitas pertanian masyarakat.

Tommy menyebutkan, program normalisasi dan rehabilitasi saluran pada 2027 diharapkan mampu memperbaiki distribusi air ke lahan pertanian secara lebih merata.

β€œKami berupaya menjaga ketersediaan air bagi petani sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan produksi pertanian di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengatakan, program tersebut turut melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat, salah satunya melalui normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Panguragan.

Normalisasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk memperlancar aliran air yang sebelumnya terhambat akibat kondisi saluran yang kurang baik.

β€œKami mengapresiasi dukungan BBWS dalam pekerjaan tersebut, karena perbaikan saluran dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertanian di wilayah Panguragan,” katanya.

Menurut dia, kelancaran pengairan diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan frekuensi panen petani hingga dua kali dalam setahun.

β€œSelain memperbaiki aliran irigasi, normalisasi sungai juga diharapkan dapat mengurangi risiko banjir ketika hujan deras akibat saluran yang tidak mampu mengalirkan air secara optimal,” katanya.

Imron mengatakan, penanganan kawasan tersebut tidak berhenti pada pengerukan sungai, karena pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada 2027.

β€œKami meminta masyarakat bersama pemerintah desa dan kecamatan menjaga saluran yang telah dinormalisasi, agar tidak kembali mengalami pendangkalan maupun tersumbat sampah,” ucap dia.